Kilas Totabuan
Selasa, 12 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Ekonomi

RI Kantongi Rp 901 Miliar dari Tax Amnesty Jilid II pada Hari Ke-29

Minggu, 30 Januari 2022
0
049346d8 468b 4285 8fb1 6b661693fc37 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Negara mengantongi Rp901,79 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp8,453 triliun.

Berdasarkan situs resmi DJP, Senin (17/1), wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 9.240 orang. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 10.139 surat keterangan.

BACA JUGA:

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Deklarasi harta bersih dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp7,190 triliun dan Rp717,04 miliar berasal dari deklarasi luar negeri.

ADVERTISEMENT

Dari total tersebut, harta sebesar Rp553,2 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Sebagai informasi, Kebijakan Tax Amnesty Jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut kemudian memiliki aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Surat itu akan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak selama periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Kemudian, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Karena ‘Pemberontak’, Malaysia Diklaim Hancur di Piala AFF

Next Post

Modus Pura-pura Tertabrak di Pasar Rebo, Polisi Tangkap Pelaku

Artikel Terkait

Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Sabtu, 15 April 2023
Terungkap, Ini Tiga Klaster Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti yang Mencapai Rp26,1 Miliar

Terungkap, Ini Tiga Klaster Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti yang Mencapai Rp26,1 Miliar

Sabtu, 8 April 2023
Begini Sepak Terjang Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT Jelang HUT ke-51 Tahun

Begini Sepak Terjang Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT Jelang HUT ke-51 Tahun

Sabtu, 8 April 2023
Cara Pilih Logo IKN Melalui Link Voting

Cepat Pilih Logo IKN Sekarang, Ada Doorprize 10 Sepeda Motor Listrik Bertanda Tangan Presiden Jokowi

Kamis, 6 April 2023
THR PNS 2023

Segini Rincian THR PNS Idul Fitri 2023 Berdasarkan Golongan

Minggu, 2 April 2023
Harga Sembako di Bolmong Naik Jelang Ramadhan 2023, Cabai hingga 50 Persen

Harga Sembako di Bolmong Naik Jelang Ramadhan 2023, Cabai hingga 50 Persen

Senin, 20 Maret 2023
Next Post
Modus Pura-pura Tertabrak di Pasar Rebo, Polisi Tangkap Pelaku

Modus Pura-pura Tertabrak di Pasar Rebo, Polisi Tangkap Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

Selasa, 5 Desember 2023
Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Senin, 4 Desember 2023
Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Jumat, 1 Desember 2023
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Rabu, 29 November 2023
Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Rabu, 29 November 2023

BERITA TERPOPULER

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Jumat, 15 Oktober 2021
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Rabu, 25 Agustus 2021
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

Kamis, 26 Januari 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In