KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Satu pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama berinisial I menyerahkan diri setelah sempat buron.
“Satu DPO (daftar pencarian orang) menyerahkan diri inisial I,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2).
Diketahui, I sempat menjadi buron bersama satu tersangka lainnya yang berinisial H. Dengan ini, polisi tinggal mengejar satu tersangka lagi yakni H.
“Tinggal 1 DPO lagi yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Zulpan.
Dalam pengeroyokan terhadap Haris, I berperan sebagai orang yang memukul korban dengan menggunakan helm. Sedangkan tersangka H berperan memukul menggunakan batu.
Sebagai informasi, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS dengan perannya masing-masing. Tersangka SS merupakan orang yang memberikan perintah kepada para eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Kemudian, tersangka MS diketahui menendang wajah dan badan korban. Sementara tersangka JT memukul korban sebanyak tiga sampai empat kali pada bagian wajah dengan tangan kosong.
Polisi menyebut para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. (*)
Sumber: CNN Indonesia